News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Ormas

SBY Ungkap Alasan Demokrat Setujui Perppu Ormas Menjadi Undang-undang

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat SBY

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

"Meskipun kita walk out, katakanlah kita bersatu melawan mereka (parpol pendukung pemerintah-red), kita kalah," ujar SBY.

Nah kalau kali ini saat Perppu Ormas, kata SBY, Demokrat kalah, maka itu sudah selesai bagaikan sudah jatuh ketimpa tangga.

Dalam artian, SBY tegaskan, bila itu yang terjadi tidak ada ruang bagi Demokrat untuk mengoreksi.

"Tidak terbuka peluang untuk Perppu Ormas itu dilakukan revisi. Tolong dipahami ini," jelas SBY.

"Jadi bukan soal ikut-ikutan menolak. Tapi akhir jadi kasihan Ormas-ormas kita, kasihan rakyat kita," imbuh SBY.

Karena, kalau tidak dilakukan revisi, menurut SBY, itu tidak adil, tidak baik dan menunjukan betapa sangat kuasanya negara dan pemerintah.

Sehinga kata SBY, negara dan pemerintah bisa berbuat apa saja.

"Tentu Partai Demokrat menolak cara-cara yang represif, cara-cara yang otoriter, tidak Demokratis dan tidak menghormati hak-hak asasi manusia," jelasnya.

Justru tegas SBY, dengan jalan tengah yang diambil Partai Demokrat menunjukan Partai yang dipimpinnya itu Pro pada UU Ormas yang tepat dan adil.

SBY tegaskan, Demokrat justru menyelematkan Ormas-ormas kita.

Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting karena seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini