Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan membacakan sidang putusan terdakwa Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur 2013-2016 Dwi Widodo, Jumat (27/10/207).
Sidang putusan sebelumnya sempat ditunda karena putusan belum selesai.
Dwi Widodo adalah terdakwa korupsi dalam pengurusan 'calling visa' di KBRI Kuala Lumpur yang berasal dari negara-negara rawan dan fee dari pembuatan paspor metode 'reach out' untuk para TKI di Malaysia.
Pada sidang sebelumya, Dwi Widodo dituntut penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Dwi Widodo juga dituntut pidana tambahan.
Baca: Jenazah Korban Sulit Dikenali, Polisi Andalkan Tes DNA
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Widodo dihukum membayar uang pengganti Rp 535.157.102 dan RM 27.400.
Dalam siang pembelaan dirinya, Dwi Widodo menuding Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dan menuntut dirinya sangat subyektif, asumtif dan sepihak.
Menurut Widowo, jaksa seolah-olah menempatkan subyektivitasnya pada kebenaran obyektif.
Jaksa KPK, kata Widodo, belum secara penuh menggali keterangan baik terhadap saksi maupun terdakwa yang bersumber dari berita acara pemeriksaan maupun keterangan yang disampiakan dalam persidangan.
"Saya tahu secara sadar dan penuh tanggung jawab bahwa bukti-bukti persidangan mengarah kepada saya sehingga tidak dapat kiranya saya mengingkari dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepada saya. Namun demikian dalam kesempatan ini saya mengajukan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang saya anggap tidak tepat atau relevan," kata Widodo saat membacakan pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pertama, Dwi Widodo mengakui menerima uang terkait pengurusan paspor metode reach out dari Euro Jasmine Resource, Sdn. Bhd melalui Satya Rajasa Pane sebesar RM 39.500 (ringgit Malaysia) untuk diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang RM 9.750 yang dia serahkan kepada bendahara Elly Yanuarin Dewi untuk kegiatan operasional KBRI Kuala Lumpur bidang imigrasi.
Baca: BNPB: Banjir Biasanya Menggenangi Kampung Pulo Kini Bergeser ke Wilayah Kemang