News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

Periksa Petrus Orias, KPK Dalami Posisi Keuangan PT Pelindo II

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPK.

Selain Ferialdy Noerlan, Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada Haryadi Budi Kuncoro, eks Direktur Teknik Pelindo II.

Keduanya ditangkap saat hendak bermain golf di dua lokasi berbeda pada Rabu (2/11/2017) silam untuk dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.

Haryadi ditangkap di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan ferialdy ditangkap di emeralda Golf Club Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan kedua tersangka berdasarkan perhitungan yaitu sebesar Rp 45.650.000.000.

Dalam kasus di KPK, RJ Lino dijerat lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini