News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Batu

Wali Kota Batu Mohon Doa Hadapi Praperadilan Lawan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

‎Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko mengakui telah melayangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

‎Sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko akan digelar pada Senin 6 November 2017 mendatang dengan materi yang didugat adalah penetapan tersangkanya dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017.

"Iya, mohon doanya saja ya untuk Senin depan," singkat Eddy Rumpoko saat ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).

Baca: Merasa Dihina, Eggi Sudjana Laporkan Pemilik Akun Ini ke Bareskrim

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan pihaknya sudah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan tersebut.

"KPK telah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan Walkot Batu, ERP (Eddy Rumpoko) pada Jumat (26/10/2017) kemarin. Dalam surat, sidang praperadilan akan digelar pada Senin (6/11/2017)," ucap Febri.

Febri menambahkan permohonan praperadilan didaftarkan di PN Jaksel pada 24 Oktober 2017 melalui kuasa hukumnya, kantor pengacara Ihza Ihza Law Firm.

Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Setidaknya, ada 9 permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan.

Diantaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.

Baca: Begini Kondisi Hotel Alexis, Wanita Seksi Masih Terlihat

Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Diketahui dalam perkara ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.

Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp. 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.

Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko.‎

Baca: Setelah Ancam Petugas Parkir Gandaria City, Dokter Koboi Ngaku TNI Kembali Berulah

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerimaan suap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini