Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan dukungannya untuk penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan DPR.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi terkait pengawasan terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca: Demokrat Harap Pemerintah Respon Cepat Soal Revisi Undang-Undang Ormas
"Sifatnya koordinatif, karena Polri juga melakukan pengawasan terhadap sosial budaya termasuk kegiatan-kegiatan masyarakat. Jadi kita akan kepada yang berwenang, yang mempunyai wewenang ini terhadap undang-undang kan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Setyo menegaskan bahwa polisi dalam melakukan pengawasan akan menjalankan sesuai dengan amanat UU ormas.
Baca: Lenis Sebut Penembakan di Tembagapura Dipicu Kekecewaan Terhadap Freeport
"Kalau Polri itu kan menjalankan undang-undang kalau ada pasal pidananya, tetapi kalau tidak ada pasal pidananya Polri tidak," tambah Setyo.
Setyo belum dapat memastikan berapa organisasi yang masuk dalam pemantauan Polri.
Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Baca: Najwa Shihab: Publik Terlalu Lama Menunggu Pengungkapan Kasus Novel
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting.
Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Baca: Jokowi Diminta Kembali Kunjungi Papua Tahun Ini
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.