News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Registrasi Kartu SIM dengan Kartu Keluarga Permudah Polisi Lacak Pelaku Ujaran Kebencian

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sim card ponsel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Kartu Keluarga (KK).

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Baca: Polisi: Farhan dan Hanna Anisa Bantah 3 dari 4 Video yang Beredar

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mendukung langkah Kominfo tersebut.

Menurutnya kebijakan ini akan memudahkan pihak kepolisian untuk melacak identitas pelaku kejahatan siber.

"Kalau ada penipuan ada ujaran kebencian, ada penghinaan dan sebagainya mudah ditelusuri," ujar Fadil kepada wartawan di Dirtipid Siber, Tanah Abang, Senin (31/10/2017).

Menurut Fadil, program ini juga bisa mencegah terjadinya kejahatan siber.

"Ya itu salah satu pencegahan. Bagus juga untuk mengedukasi publik," tambah Fadil.

Dirinya menghimbau masyarakat untuk mengisi data dirinya secara benar. Dirinya terutama menegaskan kepada pelaku yang kerap menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi bohong.

"Kalau berbuat berani bertanggung jawab. Jangan menyembunyikan identitas lah. Fasilitas-fasilitas yang digunakan itu diisi dengan data yang benar," tegas Fadil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini