News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Memiliki Kartu E-Toll tapi Terlanjur di Gerbang Tol, Ini yang Akan Terjadi

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menjajakan tongkat kartu tol di perempatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017). Tongkat plastik itu digunakan untuk menempelkan kartu pembayaran ke gerbang tol elektronik. Setiap batang tongkat ini dijual seharga Rp 10 ribu - 20 ribu. (Warta Kota/Alex Suban)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mulai hari ini, Selasa (31/10/2017) para pengemudi yang ingin memasuki jalan tol wajib menggunakan kartu E-Toll.

Hal itu dikarenakan pada hari ini gerbang tol secara serentak tak melayani transaksi tunai.

Begitu pula dengan Gerbang Tol Cileunyi (GT Cileunyi), mulai hari ini seluruh gardu pada GT Cileunyi tak melayani transaksi tunai.

Bagaimana dengan pengemudi yang belum memiliki kartu E-Toll ataupun tak membawa kartu tersebut dengan berbagai alasan (hilang, ketinggalan, atau lain sebagainya)?

Ditemui Tribun Jabar di kantor Jasamarga GT Cileunyi, Selasa (31/10/2017), Kepala Gerbang Tol Cileunyi, Dede Purnama Maulid memberikan jawabannya.

"Bagi pengendara yang sudah di gardu (GT Cileunyi) namun tak membawa kartu E-Toll, kami memberikan pilihan," ujar Dede Purnama Maulid.

Dulu Pernikahannya Disebut Kilat, Kini Pasangan Selebriti Ini Akan Dikaruniai Anak Kedua. Selamat! https://t.co/TzruUroAbS via @tribunjabar

— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 31, 2017

Pilihan pertama, pengemudi bisa membeli kartu E-Toll di masing-masing gardu tepat di sebelah mesin sensor kartu E-Toll.

Petugas Jasamarga telah siap menawarkan kartu E-Toll untuk para pengguna kendaraan yang belum memiliki kartu tersebut.

"Ada juga yang menolak membeli kartu E-Toll, walau sedikit jumlahnya," ujar Kepala GT Cileunyi tersebut.

Bila pengemudi tidak mau membeli kartu E-Toll, maka akan diputarkan beberapa meter di depan gardu untuk selanjutnya berbalik arah dan keluar tol.

Pengemudi bisa meneruskan perjalanan melewati jalan umum biasa, bukan melewati jalan tol.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini