Hal ini dikemukakan langsung oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, Ferru Sofwan kepada Kompas.com.
"Sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Tanggal 30 Oktober 2017 pada intinya upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 dengan angka Rp.1.544.360," ujarnya.
Sulawesi Selatan
Dilansir dari Tribun Timur, Gubernur Sulawesi Selatan H Syahrul Yasin Limpo akhirnya meneken upah minimum provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2018.
UMP yang ditetapkan untuk daerah ini adalah Rp 2.647.767 dari Rp 2.438.000.
Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2018.
Jumlah yang ditetapkan adalah Rp 2.464.154,06 dari Rp 2.266.722,37.
Sama seperti daerah lainnya, kenaikan tersebut berjumlah 8,71 persen.
Jambi
Gubernur Jambi, Zumi Zola, pun telah menandatangani penetapan UMP 2018.
Berbeda dengan daerah lainnya yang menetapkan kenaikan 8,71 persen, di Jambi kenaikan yang ditetapkan adalah 8 persen.
Baca: Dua Singa Jantan Sedang Berhubungan Seks Tertangkap Kamera
Dilansir dari Tribun Jambi, besaran UMP tahun 2018 nanti adalah Rp 2.243,718,56.