TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.
Jumlah kenaikan yang ditentukan adalah 8,71 persen.
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.
Dalam pernaker tersebut berisi tata cara penetapan upah minimum dengan rumus berdasarkan dari jumlah inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Baca: 3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya
Beberapa gubernur daerah di Indonesia pun telah menetapkan UMP mereka.
Berikut TribunWow.com rangkum beberapa daerah yang telah menetapkan UMP yang akan mulai berlaku pada 2018 nanti tersebut.
DKI Jakarta
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018.
UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035.
Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah menentukan UMP wilayahnya,
Sama halnya dengan DKI Jakarta, Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.