News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Daftar Beberapa Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (19/10). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dinaikkan dari Rp3,1 juta menjadi Rp3,8 juta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.

Jumlah kenaikan yang ditentukan adalah 8,71 persen.

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.

Dalam pernaker tersebut berisi tata cara penetapan upah minimum dengan rumus berdasarkan dari jumlah inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Baca: 3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya

Beberapa gubernur daerah di Indonesia pun telah menetapkan UMP mereka.

Berikut TribunWow.com rangkum beberapa daerah yang telah menetapkan UMP yang akan mulai berlaku pada 2018 nanti tersebut.

DKI Jakarta

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018.

UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035.

Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah menentukan UMP wilayahnya,

Sama halnya dengan DKI Jakarta, Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini