Dari tahun sebelumnya, tahun depan ada kenaikan sekitar 8 persen, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.063.948.
Sulawesi Utara
Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.
Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.
UMP Sulut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.824.286.
Jumlah tersebut merupakan UMP terbesar ketiga di Indonesia dan terbesar di Pulau Sulawesi.
Kalimantan Timur
Seperti diwartakan oleh Tribun Kaltim, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Amir P Ali mengatakan, Upah Minimum Provinsi Kaltim sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim menjadi Rp 2.543.000.72.
Berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, UMP naik sebesar 8,71 persen.
Sebelumnya, UMP Kaltim sebesar Rp2.300.000.
Surabaya
UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.
Seperti diberitakan Surya, jumlah UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3,5 jutaan.
Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.