TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rochmadi Saptogiri mengaku anaknya sebagai pelapor tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi karena dugaan penyalahgunaan wewenang.
Anaknya itu bernama Ikham Aufar Zuhairi. Rochmadi tidak menjawab rinci apakah dia yang menyuruh melaporkan penyidik lembaga antirasuah itu.
Rochmadi hanya menjawab jika dia memberikan kuasa kepada Ikham.
"Itu berdasarkan surat kuasa dari saya," kata Rochmadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Rochmadi mengakui dia merasa dirugikan terkait penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya sehingga sekarang menjadi terdakwa.
Baca: Langkah Anies-Sandi, Mudah-mudahan Sinyal Baik Bagi Warga DKI
Rochmadi menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang saat dia ditangkap.
"Ya menurut saya gitu. Kalau penegakan hukum kan harusnya berdasarkan dengan ketentuam hukum juga. Itu dengan teman Polda yang mungkin lebih paham ya," kata dia.
Sebelumnya, tiga penyidik KPK yang dilaporkan itu adalah Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan.
Ketiganya dilaporkan atas dua perkara. Ario adalah penyelidik KPK dilaporkan Ikham Aufar Zuhairi atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sementara Arend dan Edy yang merupakan penyidik KPK dilaporkan oleh Arief Fadillah terkait dugaan pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan tersebut diduga terkait penggeledahan yang dilakukan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rochmadi dan auditor BPK RI lainnya, Ali Sadli.
OTT tersebut terkait suap dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian.