News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Prabayar

Pria Pemilik Konter Ini Bakar 3000 Kartu Prabayar Dagangannya, Kesal Kebijakan Registrasi

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual. Ribuan kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa di halaman depan tempat usahanya

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar yang membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar memicu kemarahan para pelaku usaha yang menggeluti bisnis penjualan kartu perdana.

Pada Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual.

Sebanyak 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa.

"Kebijakan ini jelas sangat merugikan kami pemilik konter. Semula yang tak terbatas menjadi terbatasi. Bayangkan saja tanpa kebijakan itu dalam sehari saya bisa menjual 100 kartu dengan untung jutaan rupiah. Lebih baik saya bakar saja," ujar pemilik konter LA Cell, Aziz Muslim (43).

Dalam kebijakan itu, sambung Aziz, disebut juga bagi masyarakat yang memiliki usaha,  nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

"Kalau harus ke gerai, juga jelas merugikan kami pemilik usaha konter. Beri kewenangan semua konter se Indonesia untuk bisa meregistrasi nomer keempat," tuturnya.

Sebagai bentuk kekesalan, ratusan bahkan ribuan para pelaku usaha penjualan kartu SIM prabayar di sejumlah daerah di Jateng akan berunjuk rasa.

"Ratusan hingga ribuan pemilik konter di Jateng akan berdemo yang dipusatkan di DPRD Provinsi Jateng. Kami sudah saling komunikasi via handphone," ucap Iwan Budi (46), pemilik konter lain di Grobogan.

"Intinya, kami tak setuju kebijakan itu. Terus bagaimana dengan nomor cantik yang dijual dengan harga jutaan. Tentunya diblokir juga jika lewat batas," tambahnya.

Ilustrasi smartphone(Shutterstock)

Untuk diketahui, pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai Selasa (31/10/2017) wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan  ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.

Dalam peraturan menteri tersebut,  Pasal 11 Ayat 1 menyebutkan: "Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sementara Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor,  pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.

Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang paling lambat 28 Februari 2018.

Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK. (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Kebijakan Registrasi, Pemilik Konter Bakar 3.000 Kartu SIM Prabayar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini