TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arief ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka di kasus suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 untuk pemulusan pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.
Baca: Hasil Survei Populi Center Elektabilitas Jokowi Masih di Atas Prabowo
Dalam kasus ini, penyidik menemukan istilah uang Pokok Pikiran (Pokir) dalam pembahasan ABPB-P tersebut.
Menurut dugaan sementara, istilah itu dimaksudkan agar pembahasan APBD-P berjalan lancar.
Keluar dari lobi KPK, Moch Arief sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Tidak banyak hal yang disampaikan oleh Moch Arief sebelum masuk ke mobil tahanan.
Dia mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang tengah disidik oleh KPK.
“Kami jalani saja prosesnya,” singkat Moch Arief.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Moch Arief akan ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca: 20 Orang Tewas di Tempat Lokasi Gusuran Ahok
“Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari kedepan,” terang Febri.
Atas perkara ini, sejumlah anggota DPRD Malang hingga Sekda Kota Malang tahun 2015 sudah diperiksa penyidik KPK, baik di kantor KPK Jakarta maupun di Polres Malang, Polda Jawa Timur.
Selain ditetapkan sebagai tersangka di suap APBD-P Malang Tahun 2015, Arief juga berstatus tersangka di kasus lain karena diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszman.
Suap sebesar Rp 250 juta ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015 dengan nilai Rp 98 miliar.
Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.