News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Akbar Tandjung Sebut Hak Setya Novanto Laporkan Penyebar Meme Kepada Polisi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akbar Tandjung.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung menyebut jadi hak Setya Novanto jika ingin melaporkan penyebar memenya di media sosial kepada Kepolisian.

"Tentu saja bagi orang yang tidak setuju dengan penyampaian di media sosial itu hak dia juga untuk melakukan reaksi," ujar Akbar usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Baca: Jonru Ginting Ajukan Praperadilan

Menurut Akbar, saat ini arus informasi, terutama di media sosial tidak bisa terbendung.

Setiap orang bisa menyampaikan apa saja ke media sosial.

Baca: Penghina Jokowi dan Ayu Ting Ting Ditangkap Karena Sebar Nomor Handphone dan Ajak Kencan

"Kalau memang penyampaian informasi itu masih dianggap yang wajar sebagai negara demokrasi, dimana orang berhak menyampaiakn pikiran pendapat itu normal," ucap Akbar.

Baca: Cerita Sandiaga Soal Tukang Ojek Membentak Dirinya Ketika Berlari di Tanah Abang

Ketua Dewan Badan Kehormatan Partai Golkar itu menilai jika apa yang disampaikan bertentangan dengan nilai-nilai yang ada, terutama Pancasila, maka perlu ada peringatan.

"Bisa saja terhadap orang yang menyampaikan pesan, pendapat itu bisa saja diingatkan," kata Akbar.

Baca: Bupati Tanahbumbu Konsultasi Kepada KPK Sikapi Fenomena Banyak Kepala Daerah Tertangkap Korupsi

"Tentu saja aparat penegak hukum kalau mau respon gugatan atau keberatan tentu saja mengacu pada aturan hukum. Karena negara kita adalah negara hukum," ucap Akbar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini