Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily menyatakan pelaporan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizzqi (29) oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto tidak akan merusak hubungan kedua partai.
Dyann Kemala dilaporkan oleh kuasa hukum Setnov ke Bareskrim Mabes Polri karena dituduh menyebarkan meme yang dianggap mencemarkan nama baik Setya Novanto.
Baca: Setya Novanto Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa KPK
"Pihak PSI sudah menyatakan bahwa kasus itu merupakan urusan pribadi, tidak menyeret partai. Partai Golkar sendiri juga akan seperti itu, jika ada kader yang membuat nama orang lain tercemar tidak akan dibantu partai," ungkapnya di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Selain itu pihak kuasa hukum Setnov juga sudah memasukkan laporan sejumlah akun media sosial yang diduga ikut menyebarkan meme-meme tersebut.
Ace mengatakan pelaporan itu dilakukan agar menjadi pembelajaran agar tidak seenaknya menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan menyinggung nama baik seseorang.
"Kalau kritik tidak masalah, tapi kalau sudah mengejek dan mencemarkan nama baik kan sudah ada aturannya, juga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."
"Ini merupakan tanggung jawab partai juga untuk membentuk etika yang baik di masyarakat," pungkasnya.
Dyann Kemala Arrizzqi disangkakan melanggar UU ITE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.