TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini efektif berlaku mulai 1 November 2017 agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Menhub) menyadari adanya perbedaan pendapat dan keinginan antara taksi reguler dan angkutan sewa khusus (taksi online) terkait Permenhub ini.
Namun, hal ini menunjukkan posisi Kemenhub yang tidak berpihak pada siapapun. Dengan adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan.
“Kami berharap melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang,” ujar Menhub.
Adanya peraturan ini juga merupakan upaya Kementerian Perhubungan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Ada tiga landasan dalam Permenhub ini yaitu kepentingan nasional, kepentingan pengguna jasa dalam aspek keselamatan dan perlindungan konsumen dan kesetaraan kesempatan berusaha.
Bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan.
Peraturan ini menyebutkan mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.
Sementara itu, pengguna jasa dan penyedia jasa akan menetapkan tarif angkutan sewa khusus berdasarkan kesepakatan mereka sesuai batas atas dan batas bawah. Poin tarif batas atas dan batas bawah akan tetap diberlakukan karena memiliki tujuan yang berpihak kepada masyarakat.
Tarif batas atas dan bawah diatur dalam PM 108 tahun 2017. Tarif batas atas dan bawah diatur dalam PM 108 tahun 2017. Tujuannya untuk menjaga keselamatan pengguna jasa transportasi bila mereka tidak memiliki alokasi dana yang cukup.
Tarif yang terlalu rendah dapat menyebabkan pihak penyedia jasa transportasi tidak memiliki alokasi dana untuk merawat kendaraan sehingga akan mengganggu keselamatan pengguna jasa.
Selanjutnya tarif batas bawah memiliki dua tujuan yaitu menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjaga investor atau operator angkutan umum dapat merawat merawat kendaraannya.
Salah satu anggota Asosiasi Driver Online Jawa Barat, Yudi Setiadi menyampaikan aspirasinya pada kegiatan sosialisasi di Bandung.
“Saya sepakat kalau tarif diatur, supaya persaingan kami dengan angkutan umum lainnya juga lebih sehat,” ujarnya.