TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas laporan yang diajukan oleh partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang dugaan pelanggaran administratif dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tentang SIPOL.
Para parpol membeberkan bagaimana kekurangan SIPOL mulai dari susah menginput data, sistem down hingga website yang diretas pihak tak bertanggung jawab.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi merespons apa yang disampaikan oleh para parpol yang tidak lolos verifikasi pada masa pendaftaran. Menurutnya, KPU telah menyiapkan data untuk menjawab bagaimana keluhan parpol terkait SIPOL.
"Akan kita jelaskan secara lengkap cara maintenancenya, ‎berapa lama," kata Pramono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/11/2017)..
Pramono menuturkan, sesungguhnya SIPOL tidaklah menghambat parpol dalam mengisi data melalui internet. Pasalnya, ada cukup banyak parpol yang berhasil mengisi SIPOL tersebut.
"Permasalahannya (SIPOL) secara total menurut kita tidak signifikan untuk menghambat partai-partai politik. 14 partai berhasi daftar yang dinyatakan lengkap isi dokumen SIPOL," tandasnya.