Bea Cukai Malang kembali menunjukkan kiprahnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Pada Kamis (02/11/2017), Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan di Kecamatan Gondanglegi yang menurut informasi dari tim intelijen digunakan untuk menyimpan rokok ilegal.
“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang dari unit intelijen dan penindakan menuju lokasi, namun mendapati bangunan tersebut tidak berpenghuni,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Heru Kurniawan.
Kemudian tim berkoordinasi dengan kepala desa setempat terkait rencana penindakan yang akan dilakukan dan akhirnya tim dapat memasuki bangunan tersebut, setelah melakukan pemeriksaan, tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan total 124.665 batang.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, petugas Bea Cukai Malang membawa barang bukti ke kantor untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Rudy menambahkan bahwa Bea Cukai malang akan terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. “Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai selaku community protector,” pungkas Rudy.