News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Penjelasan Plt Sekjen DPR yang Surati KPK Minta Periksa Setya Novanto Harus Seizin Presiden

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti membantah pihaknya membela Ketua DPR Setya Novanto dengan mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lewat surat yang ditandatangani Damayanti, tanggal 6 November 2017 ini, DPR meminta KPK agar mengantongi izin dari Presiden sebelum memanggil Novanto.

Surat itu merujuk Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden."

Baca: Beredar, Sprindik Baru KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka e-KTP

Pasal ini sendiri pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi saat masih mensyaratkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pada 2015.

"Nggak, nggak ada," kata Damayanti kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Menurutnya, sebagai pejabat yang membantu tugas pimpinan DPR, dirinya hanya meneruskan surat yang bersifat administratif.

Dari informasi yang didapat Kepala Biro Pimpinan DPR, Damayanti mengatakan bahwa ada surat panggilan dari KPK untuk Novanto.

"Enggak. Jadi ini hanya mekanisme biasa. Memang tidak bisa hadir karena ada putusan MK. selesai, saya sampaikan aja sudah," katanya.

Dalam surat itu, Damayanti mengakui meminta KPK mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin presiden.

Dia yakin, tim biro pimpinan sudah memiliki kajian hukum tentang itu sehingga tak akan asal-asalan dalam membuat surat.

"Kami buat suratnya. Saya kirimin, sudah, enggak ada masalah. Itu saja," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini