TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa tidak harus diselesaikan melalui proses pidana menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.
Ia menyebut masih ada cara lain untuk menyelesaikan sengketa, yakni melalui musyawarah mufakat.
Musyawarah mufakat adalah bagian dari adat - budaya Indonesia, yang mulai dilupakan setelah bangeq Barat datang dan memperkenalkan hukum-hukum barat, yang tidak mengenal sistem musyawarah mufakat.
"Konflik-konflik horizontal di masyarakat di selesaikan dengan cara hukum adat. Tapi setelah kita dijajah oleh belanda kemudian kita mewarisi justru hukum barat," ujar Wiranto usai menghadiri peluncuran buku karya Romli Atmasasmita, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Konsep pemenang dan pecundang berlaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan berlaku hingga sekarang.
Baca: Belasan Pangeran Saudi Ditangkap, Trump Puji Raja Salman
Dengan cara itu, pihak terkait bisa mendapatkan kepastian, tapi tidak selalu bisa memperoleh manfaat.
"Yang terjadi hanya mengejar satu kepastian dan kebenaran tapi asas kemanfaatannya tidak ada," ujarnya.
"Sehingga dengan pendek kata, masalah bisa selesai tapi menyisakan masalah baru dan panjang. Dan manfaatnya untuk masalah perdamaian, ketentraman kebersamaan eprsatuan menjadi terganggu," katanya.
Wiranto mengaku mendukung upaya-upaya hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tapi juga bisa menyelesaikan masalah. Ia setuju jika aturan yang ada diubah untuk menyesuaikan hal itu.