TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim oleh kuasa hukum Setya Novanto.
Dalam laporannya, kubu Setya Novanto melaporkan atas tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Surat yang dimaksud diantaranya surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.
Ketua KPK, Agus Rahadjo menegaskan meski dirinya dilaporkan, dia memastikan penanganan perkara korupsi e-KTP akan tetap berjalan.
Baca: Doa Bersama di Makam Raja Tallo Tandai Peringatan HUT ke-410 Kota Makassar
"Untuk kasus e-KTP nya sendiri, KPK pasti akan jalan terus. Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kami lakukan," ujar Agus, Kamis (9/11/2017) dalam pesan singkatnya.
Agus menambahkan setelah koordinasi dengan tim penindakan selesai, maka penyidikan baru akan disampaikan secara lebih lengkap.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.
Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.
Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017 penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.