News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK Dipolisikan

'Kalau KPK Salah, ya Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum'

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqodas, dan M Jasin serta penggiat antikorupsi seperti Najwa Shihab, Usman Hamid, dan Hariz Azhar berfoto bersama usai melakukan pertemuan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Mantan pimpinan KPK serta aktivis antikorupsi mendesak pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) penyerangan Novel Baswedan, yang hingga hari ke 202 kasusnya belum bisa diselesaikan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eddy Wijaya Kusuma, meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk berani bertanggung jawab jika terbukti salah.

Hal ini terkait laporan kuasa hukum Setya Novanto atas tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang ke Bareskrim Polri.

Surat yang dimaksud diantaranya surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

"KPK kalau salah yang harus melalui proses hukum, artinya harus mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Eddy saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sudah sesuai aturan.

Menurutnya, penerbitan SPDP terhadap Agus dan Saut membuktikan Kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani perkara.

Eddy juga berharap, Kepolisian bisa bekerja cepat mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Agus dan Saut. Namun ia mengingatkan penegakan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Ya kalau sudah dikeluarkan SPDP, Polri harus mengusutnya secara tuntas," katanya.

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.

Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.

Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017‎ penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini