News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK Dipolisikan

Mengacu Undang-Undang Tipikor, ICW Sebut Bareskrim Bisa Tangguhkan Perkara 2 Pimpinan KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Hendri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jikapun ada dugaan tindak pidana yang dilakukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkara tersebut dapat ditangguhkan hingga penanganan perkara dugaan korupsi e-KTP selesai.

Demikian menurut Kordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2017).

Baca: BREAKING NEWS: KPK Umumkan Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka Korupsi e-KTP

"Dengan dasar UU Tipikor (pasal 25) Bareskrim Polri bisa mengesampingkan laporan tersebut," ujar Febri Hendri.

Untuk itu, menurut ICW, penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK harus melakukan koordinasi demi menyelesaikan perkara ini dan kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih besar.

"KPK meneruskan proses hukum terhadap perkara e-KTP, termasuk proses hukum terhadap Setya Novanto," jelasnya.

Sebagaimana diketahui dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca: Menteri Kesehatan Sapa Peserta Cek Kanker Serviks di DPP Nasdem

Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.

ICW melihat pokok permasalahan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 2 komisioner KPK adalah, surat pemintaan larangan bepergian keluar negeri untuk Setya Novanto yang dikeluarkan setelah putusan praperadilan.

Baca: Pria Ini Bunuh dan Makan Satu Organ Tubuh Pacarnya

Menurut Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri, KPK memiliki kewenangan untuk memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini