Baca: BREAKING NEWS: KPK Umumkan Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka Korupsi e-KTP
"Selain itu secara pribadi masih ragu, tindak pidananya apa dan bagaimana perbuatan itu," ujarnya.
"Tapi ya polri lebih tahu, karena SPDP itu kan setelah penyelidikan yaitu proses menentukan ada tidaknya tindak pidana," tambahnya.
Presiden Joko Widodo bicara mengenai langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang tengah melakukan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi mempersilakan Polri melakukan penyidikan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku.
Namun, Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.
Baca: Saut Situmorang Sebut Surat Pencegahan Setya Novanto Bukti Sistem di KPK Bekerja
"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan," kata Jokowi kepada pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Jokowi juga berharap penyidikan Polri terhadap pimpinan KPK ini tidak mengganggu hubungan dua lembaga penegak hukum.
Presiden juga meminta penyidikan ini tak membuat gaduh.
"Hubungan KPK-Polri baik-baik saja. Saya minta agar tidak ada kegaduhan," kata Jokowi.
Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
Agus dan Saut dilaporkan dengan tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP yang sempat menjerat Novanto.