News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka, Ormas Underbow Partai Golkar Ini Merasa Plong!

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017). KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka yang kembali disandang oleh Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kuat atas keterlibatannya dalam kasus mega korupsi E-KTP, menuai berbagai tanggapan.

Almanzo Bonara, anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), turut menanggapi hal tersebut.

Almanzo beranggapan jika masyarakat merasa lega dengan KPK kembali mentersangkakan Ketua DPR RI itu.

"Rakyat menjadi lega dan merasa ada keadilan yang ditegakkan oleh KPK serta pemerintah," ujar Almanzo melalui pesan singkat, Minggu (12/11/2017).

Kelegaan dari masyarakat itu, jelas Almanzo, harus dibarengi dengan tindakan nyata, seperti penahanan sang tersangka.

Menurutnya, KPK harus segera melakukan penahanan terhadap Setya Novanto agar tidak menimbulkan polemik baru lagi.

"Saya kira ini penting agar tak ada kegaduhan, seperti proses tersangka Setya Novanto sebelumnya, supaya proses hukum E-KTP dapat dituntaskan," imbuh Almanzo.

Baca: Mahfud MD Desak KPK Segera Tahan Setya Novanto

Baca: Irvin Patmadiwiria, Cinta Sampai ke Hati Pada Mobil Klasik

Diberitakan sebelumnya, KPK melalui Wakil Ketua, Saut Situmorang mengumumkan secara resmi, Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP, Jumat (10/11/2017) sore.

Ini adalah kali kedua Ketua DPR RI itu menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.

Sebelumnya Setya Novanto juga telah menjadi tersangka namun status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini