Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo berkonflik dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong akibat jatah untuk Setya Novanyo,
Perselisihan itu terungkap dari kesaksian terdakwa bekas Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto saat diperiksa untuk terdakwa Andi Narogong.
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memperdengarkan rekaman percakapan antara Sugiarto dengan Anang dan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem di ruangannya.
Baca: Kasatpol PP Jakarta Tahan Diri Tutup Karaoke Diamond
PT Quadra adalah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pelaksana e-KTP.
Sementara Marliem adalah penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merk L-1 yang dipakai e-KTP.
"Ini terkait jatah apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ariawan Agustiartono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Utangnya Anang sama Andi," jawab Sugiharto.
Baca: Setya Novanto: Saya Belum Memikirkan Praparadilan, Surat Dari KPK Saja Baru Saya Terima
"Bicarakan e-KTP nggak ini?" kembali Ariawan bertanya.
Sugiharto kemudian mengiyakannya.
Ariawan kemudian menanyakan inisial SN yang disadap dalam percakapan tersebut.
Baca: Golkar Prihatin Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka
Dalam percakapan itu, SN disebut sebagai bos Andi Narogong.
"Setya Novanto," jawab Sugiharto
"Ada bicara Pak Andi yang konflik dengan Pak Anang. Ini terkait apa?"tanya Ariawan.
"Jatah uang," kata dia.
"Jatah uang untuk?" tanya Ariawan.
"Untuk SN," jawab Sugiharto.
Menurut Sugiharto, Anang dan Andi tidak akur karena belum sepakat mengenai masalah hitung-hitungan.
Kata Sugiharto, Andi meminta jatah untuk SN sejumlah Rp 100 miliar.
Untuk menengahninya, Sugiharto mengatakan agar tidak memaksakan diri mendapatkan Rp 100 miliar.
Jika waktu itu hanya ada Rp 60 miliar, maka jumlah itu yang diterima.
"Iya. Enggak sampai ngoyo ngoyo seratus (miliar)," kata Sugiharto.