"Bantahan terdakwa tidak punya alasan hukum," kata hakim Anwar.
Diketahui, pencabutan tiga BAP Miryam S Haryani saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Maret 2017 lalu, menjadi awal pihak DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang dugaan pelanggaran lembaga KPK.
Menurut majelis, keterangan Miryam yang membantah menerima uang, berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan saksi-saksi di persidangan.
Di antaranya, keterangan dua terdakwa dalam kasus korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto.
Keterangan Miryam juga bertentangan dengan kesaksian mantan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono dan saksi Vidi Gunawan.
Menurut majelis, keempat saksi tersebut membenarkan bahwa Miryam empat kali menerima uang. Masing-masing 500 ribu dolar AS, 100 ribu dolar AS dan Rp 5 miliar.
Baca: Sensasi Jelajah Wisata Bromo Tengger Semeru National Park dengan Mobil Jeep
"Uang diantar oleh Sugiharto ke rumah terdakwa. Uang Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten terdakwa," kata Anwar.
Majelis juga menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP.
Padahal, dalam empat BAP itu Miryam telah mengakui menerima uang korupsi dan membagikannya kepada sejumlah anggota DPR.
Dalam amar putusan, majelis menyampaikan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk Miryam.
Miryam dianggap tak membantu program pemerintah yang tengah gencar dalam berantas korupsi serta tak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, Miryam dinilai berperilaku sopan selama di persidangan dan belum pernah menjalani hukuman.
Hukuman lima tahun untuk Miryam yang juga Bendahara Umum Partai Hanura ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan tim JPU dari KPK.
Sebelumnya Miryam dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis ini, Miryam menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak dalam tujuh hari ke depan.
Demikian pula dengan tim JPU dari KPK. (gta)