TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, masih meninjau pengajuan penangguhan penahanan Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty.
Candra telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 pada lembaga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Kita cek dulu penangguhan penahanannya memenuhi syarat apa enggak. Ketika kita melihat syarat-syarat penangguhan, maksudnya apakah layak atau tidak," ujar Prasetyo kepada wartawan.
Baca: Formappi Sudah Duga MKD Bakal ‘Tumpul’ Ketika Berhadapan dengan Setya Novanto
Prasetyo masih meninjau apakah pemberian penangguhan penahanan ini tidak menyulitkan proses penyidikan.
"Kita mengharapkan yang bersangkutan apakah memengaruhi saksi-saksi atau menghilangkan barang bukti atau menghilangkan perbuatannya," tambah Prasetyo.
Seperti diketahui Surya saat ini menjalani masa penahanan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
Baca: Panglima TNI Pengganti Gatot Diminta Fokus Bangun Alutsista
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga itu adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.