Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Setya Novanto sedianya hendak menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu (16/8).
Namun hal itu tidak terjadi, karena ia harus dirawat di rumah sakit. Pasalnya pada Kamis malam, mobil yang ia tumpangi mengalami kecelakaan.
Ternyata mobil Toyota Fortuner bernomor Polisi B 1732 ZLO yang ia tumpangi itu, adalah milik Hilman Mattouch, yang saat kejadian diketahui berstatus kontributor Metro TV.
Sebelum kejadian, Hilman Mattouch yang dikenal dekat dengan Setya Novanto atau Setnov itu, sukses menghadirkan wawancara eksklusif dengan sang tersangka kosus dugaan korupsi e-KTP itu, melalui sambungan telepon.
Baca: Sandi Klaim Warga Sudah Lama Ingin Gunakan Monas untuk Keagamaan
Atas kecelakaan yang terjadi di bilangan Jakarta Selatan itu, Hilman Mattouch ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena dianggap lalai mengemudikan kendaraan, sehingga menyebabkan orang lain terluka. Namun sang sopir tidak ditahan.
Apakah Hilman Mattouch yang merupakan mantan koordinator wartawan DPR RI itu layak untuk dibela ?
Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis (AJI) Jakarta, Erick Tanjung, menyebut masih terus mengumpulkan informasi, mengenai peristiwa yang menyeret jurnalis Metro TV itu.
"Intinya pandangan AJI, seorang jurnalis harus independen dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak boleh ada keberpihakan yang berlebihan pada narasmber, apa lagi menjadi subordinat," ujarnya saat dihubungi.
Dari kasus Hilman Mattouch, menurutnya harus diketahui apakah sang jurnalis menyopiri Setnov untuk keperluan peliputan.
Jika ternyata hal itu dilakukan untuk kepentingan lain, maka aturan-aturan soal jurnalisme tidak bisa diterapkan terhadap Hilman Matouch.
"Harus jelas konteksnya, dia dalam tugas kerja jurnalistik atau justru karena jadi asisten," katanya.
"Jurnalis harus menjaga posisinya dalam kerja jurnalistik, dengan menghindari konflik kepentingan," ujarnya.
Namun jika yang dilakukan adalah bentuk pelanggaran hukum, menurut Erick Tanjung sudah bisa dipastikan sang jurnalis tidak bisa dibela dengan aturan-aturan yang ada soal jurnalisme.