Sebelumnya nama Setya disebut-sebut diduga terkait sejumlah perkara, namun tak satu pun yang berujung di pengadilan.
Baca: Video Uji Coba Tabrakan Fortuner! Samakah dengan Kondisi Mobil Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik
Ini membuat beberapa kalangan menggambarkan Setya 'lihai membebaskan diri dari kasus hukum'.
"Setya Novanto ini, saya yakin, (penegak hukum) tidak akan berani. Tidak akan berani. Orang ini Sinterklas, kebal hukum. Tidak akan berani walaupun saya bilang, sudah jelas buktinya."
"Saya cerita soal e-KTP. E-KTP itu dari sebelum proyek ditender, sudah dimarkup senilai Rp2,5 triliun. Sudah dibuat, keuntungannya segini untuk dibagikan ke DPR, Mendagri, hingga pengusaha bagian posisi Novanto."
"Spec (Spesifikasi)-nya diatur sedemikian rupa. Dalam perjalanannya, yang dilaksanakan di bawah spec. Komisi Persaingan Usaha sudah ada keputusan pengadilan bahwa terjadi proses kolusi dan rekayasa dalam proses tender."
"Ada surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, tapi LKPP nya juga diintervensi. Pelaksanaannya kini juga amburadul. Sampai sekarang gak selesai. Uang yang dibagi-bagi juga sudah banyak."
Pernyataan itu dikeluarkan mantan anggota DPR dan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Januari 2014.
Kalimat "tidak akan berani" tiga kali diucapkannya untuk memprediksi nasib Setya dalam kasus e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, namun Setya membawa langkah KPK itu ke praperadikan dan ia menang.
Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi anggaran Wisma Atlet.
Dari penjara, Nazarrudin memaparkan praktik korupsi serupa yang diduga dilakukan banyak politikus.
Berikut videonya:
Pernyataan Nazarudin soal Setya Novanto, bisa Anda simak di menit 1:42.