TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Advokat Nasionalis ( AAN) mengecam pelaporan terhadap pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi karena diduga menghalangi penyidikan.
Mereka mengecam karena seharusnya bila berkeberatan terhadap kerja advokat sebaiknya dilaporkan ke Komite Etik Advokat.
"Daripada kita misalnya membawa persepsi yang tidak ada ukurannya. Advokat kan dalam berkerja ada undang-undang. Itu jelas," kata pendiri AAN, Hudson Markiano di Cawang, Jakarta Timur, Minggu, (19/11/2017).
Baca: Ketakutan, 1000 Warga Lokal Papua Juga Minta TNI-Polri Evakuasi
Baca: Hasil Medis Jantung, Syaraf, MRI dan CT Scan Jadi Pertimbangan KPK Pindahkan Setnov Ke Rutan
Meskipun demikin AAN tidak menampik apabila profesi advokat dapat dilaporkan kepada penegak hukum bila dinilai melakukan pelanggaran.
Advokat menurutnya bukan profesi yang kebal terhadap hukum.
"Saya rasa bisa (dilaporkan) . Kalau ada advokat yang melanggar etika ada mekanismenya. Saya kira negara ini negara hukum," katanya.
Terkait penilaian Fredrich Yunadi tidak berbicara sesuai fakta, Hudson menilai hal itu sebaiknya diuji dalam persidangan.
Sementara yang terjadi saat ini pernyataan fredrich dihakimi sebagai sesuatu yang salah.
"Untuk menguji itu. yang menjadi masalah ketiga sekelompok advokat ini menyimpulkan sesuatu tak ada dasarnya dan belum diuji proaes persidangan kemudian dia melakukan serangan bertubi-tubi pada advokat ini kan bagian dari kriminalisasi kalau kita pikir," pungkasnya.
Sebelumnya Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Fredrich ke sentra pengaduan KPK pada Kamis, (17/11/2017).
Mereka menganggap tindakan Fredrich menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto atau Obstruction of Justice