Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ganjar Pranowo kembali menampik tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazarudin soal dirinya menerima uang proyek pengadaan KTP elektronik.
Nazarudin, saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017), bercerita soal mekanisme penyerahan uang untuk Ganjar.
Nazaruddin mengaku melihat sendiri penyerahan uang kepada Ganjar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR di ruang kerja anggota DPR Mustoko Weni.
Menanggapi hal itu, Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya menjawab dengan santai dan singkat.
Ia menyatakan sudah memberikan penjelasan mengenai hal itu di persidangan sebelum-sebelumnya.
Ganjar juga mengungkap waktu penyerahan seperti yang diceritakan Nazarudin yakni sekitar bulan September-Oktober, pada bulan tersebut Mustoko Weni sudah meninggal.
"Enggak, itu sudah diomongkan dulu. Sehingga di persidangan sudah saya sampaikan kapan itu diberikan ke saya. Katanya September-Oktober, padahal Bu Mustoko Weni saja meninggalnya Juni (18 Juni 2010)," kata Ganjar.