Beberapa hari kemudian, giliran MA yang janjian bertemu dengan korban dan melakukan hubungan badan berdua.
Setelah AR dan MA, kini giliram AM yang tergiur untuk merayu korban.
Ia pun ikut-ikutan melakukan perbuatan bejat yang sebelumnya dilakukan oleh kedua temannya kepada korban.
“Ketiga pelaku menyetubuhi di rumah majikan korban,” lanjut Rasyad.
Kejadian tersebut terjadi beberapa kali antara ketiga pelaku dan korban.
Hingga akhirnya ketiga pelaku memutuskan untuk bertemu dan berhubungan badan secara bergantian dengan korban dalam satu malam.
Kejadian itu terjadi pada bulan Juni 2017.
Ajak Mandi Bareng, Pria 29 Tahun Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, saat Akan Ditangkap Malah . . .
Korban hamil
Akibat hubungan badan yang dilakukan oleh pelaku, korban kini tengah berbadan dua atau hamil 6 bulan.
“Akibat persetubuhan dilakukan secara berulang-ulang, kondisi korban sekarang hamil enam bulan,” tutur Rasyad.
Pihak keluarga yang tak terima atas perlakukan yang dialami korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Wiyung, Surabaya yang mendapat laporan tersebut langsung bertindak cepat untuk memburu dan menangkap ketiga pelaku.
Pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan karena tempat kerja pelaku sudah pindah.