TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Menanggapi hal itu, mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, langkah itu merupakan upaya Novanto melawan KPK melalui prosedur hukum.
Baca: Fisiknya Dihina, Rina Nose Membalasnya dengan Kalimat Menohok
"Ini permainan hukum sehingga enggak tahulah, mereka mencari bentuk-bentuk baru hukum," kata Bibit di sela acara di kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).
Namun, lanjut dia, upaya praperadilan memang bakal membuat repot penegak hukum, dalam hal ini KPK. Penegak hukum lainnya juga akan repot jika semua tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
"Akhirnya kan yang repot penegak hukum. Setiap menersangkakan orang, praperadilan. Bayangkan polsek segala macam penuh dengan praperadilan, kasihan penegak hukum," ujar Bibit.
Meski begitu, dia menilai sah-sah saja Novanto mengajukan praperadilan. "Enggak apa-apa, ini permainan hukumlah. Memang hukum kita sedang mencari bentuk. Bentuk hukum yang kayak apa yang bagus, yang demokratis, dan sebagainya," ucap dia.
Sebelumnya dikabarkan, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua. Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Pendapat Mantan Pimpinan KPK soal Praperadilan Setya Novanto