News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Tiga Faktor Setya Novanto Bisa Diberhentikan dari Ketua DPR

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat pleno membahas pergantian Setya Novanto sebagai ketua DPR.

Pasalnya menurut Taufik sebagian pimpinan DPR sedang berada di luar kota dan luar negeri.

"Karena ketentuannya seperti itu harus lengkap," ujar Taufik di Kompleks P‎arlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/11/2017).

Menurut Taufik mekanisme pergantian pimpinan DPR harus sesaui dengan Undang-undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3).

Berdasarkan pasal 87 UU MD3 terdapat tiga faktor seseorang diberhentikan dari pimpinan DPR.

"Kalau berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri, atau dipecat," kata Taufik.

Baca: Pasca Kasus Novanto, Fraksi PKB Berharap Citra DPR Bisa Dibangun Kembali

Saat ini menurut Taufik belum ada surat pengunduran diri Novanto sebagai ketua DPR.

Belum ada juga surat pemecatan dari Golkar.

‎"Kalau dipecat partai bukan koridor dari pimpinan DPR tapi serahkan pada mekansime partai. Kami enggak bisa campuri meknisme di partai apakah ada Plt atau Munaslub‎," katanya.

Mengenai ada desakan pergantian Novanto, Taufik mengatakan pimpinan DPR hanya bisa mempercepat mekanisme pergantiannya.

Namun menurutnya harus tetap sesaui dengan UU MD3.

‎"Kita terbuka, pimpinan DPR pekan ini banyak bertugas, pekan lalu saya mewakili untuk refleksi DPD . Kemungkinan baru bisa pd pekan depan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini