TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah kabar yang menyatakan bahwa kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat dihentikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan bahwa berita yang beredar di publik mengenai penghentian kasus ini tidak benar.
"Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah di hentikan atau SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar," ujar Rikwanto melalui rilis resminya.
Rikwanto mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih berjalan, namun masih dalam status penyelidikan.
Saat ini, Rikwanto mengungkapkan bahwa penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi.
Baca: Dijenguk Istri, Novanto Cuma Bilang: Bawa Makanan
"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa selanjutnya karena saudara VL anggota DPR. Penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR.
Sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi.