News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Masih Dibutuhkan dalam Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin (20/11/2017). Deisti Astriani Tagor diperiksa selama 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto. Surat pencegahan telah dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017).

Febri mengatakan, pencegahan terhadap Deisti dalam rangka proses penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Pencegahan dilakukan agar ketika diminta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.

Baca: Rochmadi Tak Menduga Satu Sel dengan Ketua DPR

"Keterangannya dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus e-KTP dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

Deisti dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," ujar Febri.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini