News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Otto Hasibuan: Praperadilan Tidak Hentikan Proses Hukum e-KTP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Di sela mendampingi pemeriksaan, Kuasa Hukum Setya Novanto (SN), Otto Hasibuan meminta kliennya, legowo dan siap jika perkara korupsi e-KTP yang menjeratnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, untuk disidangkan.

Baca: Analis Militer Sebut Kasus Papua Harus Tetap Ditangani Polri, Ini Alasannya

Menurut Otto, pihaknya menyampaikan hal itu pada Setya Novanto agar siap melihat kemungkinan terburuk jika gugatan praperadilan yang diajukan kedua kalinya itu dimentahkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya bilang ke SN legowo saja, anda mengajukan praperadilan tapi kenyataannya praperadilan yang sekarang kalaupun anda (Setya Novanto) menang ternyata dibuka lagi dipenyidikan (oleh KPK)," ungkap Otto, Kamis (23/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas praperadilan yang telah diajukan kliennya, Otto mengaku tidak tahu menahu karena dia hanya bertugas untuk kasus korupsi e-KTP yang kini menjerat Setya Novanto.

Sementara untuk praperadilan, yang mengurus ialah pengacara Fredrich Yunadi.

Otto menjelaskan praperadilan tidak akan bisa menghentikan proses hukum KPK terhadap kliennya.

Karena sekalipun Setya Novanto kembali menang praperadilan, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali membuka penyidikan baru kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

"Saya diberikan tugas untuk dampingi dia di KPK, saya berikan (masukan) dia menyiapkan diri yang terjelek kalau nanti upamanya dia harus disidang, ya harus mulai persidangan," terang otto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini