Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tunda sidang gugatan Erwin, kontraktor Jakarta Garden City (JGC) dengan nomor perkara 150/PDT, kepada JGC, pada sidang sebelumnya, Hakim Ketua, Nelson, memutuskan, Kamis (16/11/17) sidang dengan agenda "PUTUSAN SELA" dilanjutkan.
Namun, sidang batal digelar karena ada salah satu hakim anggota yang tidak hadir dalam sidang tersebut, Menurut Hakim Ketua PN Jakarta Timur, Sidang ditunda sampai Pekan ini Kamis (23/11/17).
"PUTUSAN SELA" Pengadilan Jakarta Timur, yang dibacakan Hakim Ketua, Nelson Pasaribu pada hari Kamis (23/11/17) kemarin, membuat sontak dan kaget pihak penggugat yaitu Erwin dan Fivi. Dalam putusannya, Hakim mengembalikan gugatan sengketa antara Erwin dan JGC ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), karena menurut Hakim, dalam perjanjian kerja antara JGC dan Erwin dinyatakan setiap perselisihan diselesaikan di BANI.
"Fivi menuding PUTUSAN SELA yang dibacakan Nelson yang notabene melimpahkan perkara gugatan no:150/PDT ke BANI tidak profesional dan melukai hati nurani, ini putusan yang tidak masuk akal dan mencurigakan, ada indikasi Hakim masuk angin, " kata Fivi sambil menahan isak tangis.
Menurutnya, Investor Proyek JGC yang dikerjakan Erwin, Fivi Supami, S.sos, banyak kalangan berharap dengan menyelesaikan perkara di BANI akan mendapatkan jalan keluar yang terbaik.
"Namun dalam pengalaman saya, menyelesaikan perkara di BANI tidak selalu win win solution, memang, bagi perusahaan yang ber - sengketa, dapat dicapai suatu putusan yang memberikan kepastian hukum ketika timbul dispute karena perbedaan penafsiran, " terang Fivi.
Dalam pandangan Penggugat dan Investor pengerjaan proyek JGC, penyelesaian sengketa antara JGC dengan Erwin melalui peradilan umum lebih tepat dan adil. "Karena saya diputus kontrak sepihak oleh JGC dan pekerjaan saya pada progres ketiga (25/10/16) hingga gugatan saya layangkan ke PN Jakarta Timur JGC tidak membayar pekerjaan saya," ungkap Erwin.
"Gugatan saya kepada JGC itu bukan karena adanya perselisihan perjanjian, tetapi karena pekerjaan saya tidak dibayar oleh JGC, mengapa hakim tidak mau mempertimbangkan gugatan saya," tambah Erwin.
Lebih Jauh Erwin memaparkan, JGC tidak patuh terhadap Perjanjian yang sudah disepakati antara Kontraktor (Erwin) dengan JGC dalam hal pembayaran proyek. Dalam perjanjian tersebut, JGC harus membayar Erwin pada setiap 30 hari kerja, namun kenyataannya JGC membayar Erwin Pada hari ke 45, inilah yang membuat Erwin masuk penjara di Polres Jakarta Timur akibat dituntut oleh pemilik material.
Bahkan, Kakak ipar Erwin meninggal dunia akibat shock saat mengetahui Erwin diputus kontraknya oleh JGC, rumah Erwin pun sempat dikepung oleh tukang dan kuli bangunan karena Erwin tidak membayar upah mereka. Akibat pemutusan kontrak sepihak ini, Erwin mengalami depresi luar biasa, kerugian materil dan imateril yang dialami Erwin sudah tak terhitung nilainya.
Menurut Erwin, tidak hanya dirinya yang diperlakukan seenaknya oleh JGC, banyak kontraktor diputus kontrak dengan kesalahan yang seolah dibuat - buat.
Erwin menambahkan, kalau bayarnya telat, bagaimana kita bisa membayar material, kuli, tukang dan karyawan, kami dituntut dari semua mitra kerja karena keterlambatan pembayaran dari JGC, ini kan kesalahan fatal yang dilakukan JGC, tapi anehnya JGC tidak merasa bersalah dan terbukti saya diputus kontrak kerjanya, ini sadis, lebih sadis dari pembunuhan.
Kini Erwin hanya bisa menghela nafas panjang dan berharap pada pertolongan Tuhan akan adanya sebuah keadilan, hasil kerja keras nya membangun perumahan JGC tidak dibayar, dan Erwin pun tak tahu apa yang harus dilakukannya pasca "Putusan Sela" PN Negeri Jakarta Timur yang melimpahkan perkara no: 150/PDT ke BANI.
Sementara pengacara Jakarta Garden City (JGC) ketika ditanya subtansi gugatan Erwin kepada JGC usai sidang. "Kita hormati keputusan hakim yang melimpahkan perkara ini ke BANI, " kata Pengacara JGC, Rido Sofyan, SH. (*)