TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla merespon saran dari para kiai Nahdlatul Ulama mengenai pembentukan Kementerian Bidang Pesantren.
Wapres mengatakan, terdapat aturan yang menyebutkan jumlah Kementerian di Indonesia tak bisa melebihi 34. Yakni, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.
"Saya ingin sampaikan, sulitnya kita ada Undang-Undang, kementerian itu tidak boleh lebih dari 34, kalau dulu Bung Karno ratusan," ujar Wapres di Pondok Pesantren Darul Quran Bengkel, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (25/11/2017).
Namun, Wapres tetap akan mempertimbangkan usulan para kiai. Untuk memasukkan ke perangkat Direktorat Jenderal, "Tentu dalam perangkat Dirjen memungkinkan," ujar Wapres JK.
Baca: Upayakan Diplomasi Terkait Isu Papua, DPR Rancang Forum Parlemen Negara-negara Pasifik
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj mengaku dititipkan pesan oleh para kiai NU agar Pemerintah membentuk Kementerian Bidang Pesantren.
Disampaikan Said Aqil kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Islamic Center, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis lalu.
"Sampaikan ke depan Pak Presiden, sudah saatnya negara Republik Indonesia mempunyai Menteri Bidang Pesantren," ujar Said.