TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Irma Suryani menjelaskan, pemerintah harus melakukan revisi terhadap UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ingin menerapkan sistem cost sharing.
Hal ini terkait kabar BPJS Kesehatan menghapus tanggungan biaya atas 8 penyakit katastropik.
Adapun 8 penyakit masuk kategori katastropik yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.
"Jika direalisasikan maka yang harus dilakukan adalah merevisi UU. Jika tidak pemerintah nyata-nyata melanggar," kata Irma saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Menurutnya, dalam pasal 22 ayat (2) UU 40/2004 dijelaskan urun biaya hanya bisa dilakukan jika pelanggan Jaminan Kesehatan Nasional menyalahgunakan pelayanan.
Namun, jika hal itu tidak terjadi maka pemerintah wajib menanggung seluruh pelayanan mencakup pelayanan preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Baca: Penghuni Rumah Tertimpa Menara BTS Dipindahkan ke Hotel
"Saya yakin peserta JKN penderita katastropik tidak melakukan penyalahgunaan pelayanan. Oleh karena itu kalau penderita katastropik harus urun biaya maka kebijakan tersebut sudah melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan, bahwa penghapusan 8 penyakit dari daftar tanggungan BPJS adalah hoaks atau kabar bohong belaka.
Dia mengatakan, sampai saat ini ke-8 penyakit tersebut, yakni jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia, masih 100 persen ditanggung oleh BPJS kesehatan.
"Berita yang berkembang bahwa 8 penyakit tersebut tidak ditanggung BPJS adalah hoaks. Sampai sekarang BPJS Kesehatan masih menanggungnya 100 persen," ujar Fachmi saat dalam pesan singkatnya pada Kompas.com, Minggu (26/11/2017).