Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan permohononan terdakwa bekas Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi untuk membuka blokir 16 rekening miliknya dan dua sertifikat tanah.
Majelis hakim berpendapat blokir tersebut harus dibuka karena rekening dan sertifikat tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.
Baca: Kepada KPK Wasekjen Partai Golkar Sampaikan Komunikasi dengan Setya Novanto Dalam 6 Bulan Terakhir
16 rekening tersebut adalah lima rekening di Bank Central Asia (BCA), empat rekening di Bank Mandiri, satu rekening di Bank Panin, tiga kartu kredit Bank ANZ, tiga rekening di Bank CIMB Niaga dan dua sertifikat tanah di Surabaya dan Jakarta Selatan.
"Menetapkan satu mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Dudung Purwadi berkaitan dengan pembukaan blokir sebagaimana tersebut di atas," kata Hakim Ketua Sumpeno saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Baca: Aziz Syamsuddin Diperiksa KPK Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto
Hakim kemudian memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan permohonan buka blokir kepada PT BCA Tbk, Bank Panin, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga dan kantor pertanahan Kota Surabaya dan Kota Administratif Jakarta Selatan.
"Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk mengajukan permohonan blokir perihal pemblokiran rekening Dudung Purwadi," kata Hakim Sumpeno.
Baca: Agar Praperadilan Gugur, KPK Diminta Segera Limpahkan Berkas Novanto
Dalam pertimbangannya, Hakim Sunarso mengatakan dari hasil persidangan tidak terungkap fakta bahwa 16 rekening dan 2 sertifikat tanah bukan lah merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Dudung .
Selain itu, hakim menganggap proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut sudah dinyatakan selesai sehingga majelis berpendapat bahwa pemblokiran terhadap beberapa rekening atas nama Dudung Purwadi dan pemblokiran terhadap dua sertifikat tanah sebagaimana dimohonkan KPK kepada kantor pertanahan sebagaimana dimaksud sudah tidak diperlukan lagi.
"Karena itu pemblokiran sebagaimana dimaksud harus dibuka kembali. Menimbang bahwa dengan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka permohonan tim penasehat hukum terdakwa berkaitan dengan pembukaan blokir sebagaimana dimaksud cukup beralasan hukum dan karena itu permohonan a quo harus dikabulkan," kata Hakim Sunarso.