News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Penahanan Anang Sugiana, Tersangka Korupsi e-KTP Diperpanjang 40 hari

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP diperpanjang.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan adanya perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan bagi Anang.

"KPK memperpanjang penahanan tersangka ASS dilakukan selama 40 hari terhitung mulai 29 November 2017 hingga 7 Januari 2018‎," ucap Febri, Selasa (28/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui Anang ditahan pada Kamis (9/11/2017) ‎usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam.

Sebelumnya, Anang pernah juga diperiksa sebagai tersangka lebih dari dua kali namun lolos dari penahanan. Pada Kamis (9/11/2017), ‎Anang dijeboskan ke Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, selain Anang, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka mulai dari Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Markus Nari dan Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini