TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memergoki RNI yang hendak memusnahkan kertas yang diduga terkait perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
RNI adalah seorang staf di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
RNI ditangkap dalam rangakaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menjaring 16 orang di dua tempat yakni di Jambi dan Jakarta kemarin.
"Tim mendatangi kantor dinas PUPR dan menemukan RNI yang sedang memegang kertas di depan alat penghancur kertas. Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Baca: KPK Boyong Lima Saksi dari Jambi ke Jakarta
Dalam hal ini RNI masih masuk sebagai anak buah Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Arfan pada perkara ini ikut ditangkap KPK dan ditetapkan sebegai tersangka. Arfan menjadi tersangka sebagai pemberi suap bersama Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Sementara tersangka penerima adalah anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supryiono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Jumlah total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi adalah sejumlah Rp 6 miliar.