Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari awal sudah terbentuk kesepatan bahwa DPR RI akan mendapatkan fee dari proyek e-KTP sebesar 5 persen.
Kesepakatan tersebut disampaikan Irman yang saat itu menjabat sebagai direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Andi Narogong Ungkap Bahas Janji Jatah 5 Persen Untuk DPR RI di Rumah Setya Novanto
Chairuman Harahap saat menjadi ketua Komisi II DPR RI pada akhir tahun 2011 kemudian meminta jatah tersebut kepada Irman.
Andi kemudian mengungkapkan diundang ke Equity Tower, kantornya Ketua DPR RI Setya Novanto.
Di sana sudah hadir Chairuman Harahap, Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Setya Novanto.
Baca: Agus Gumiwang Sebut Tiga Alasan Airlangga Hartarto Layak Pimpin Golkar
"Waktu itu mereka menagih realisasi yang lima persen dari yang dijanjikan Depdagri (Departemen Dalam Negeri kini jadi Kementerian Dalam Negeri)," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Akhirnya Pak Paulus Tannos bicara, bersama saya juga, kami akan segera eksekusi," tambah dia.
Baca: Airlangga Bahas Munaslub Golkar Saat Bertemu Jusuf Kalla
Untuk menindaklanjutinya, Tannos kemudian menggelar pertemuan yang turut dihadiri Andi Narogong, Anang, dan Johannes Marliem.
Mereka kemudian memberitahu kepada Anang terkait komitmen fee kepada DPR RI.
Karena uang itu ada di Anang, maka Anang lah yang menyelesaikannnya.
Anang bersedia dengan syarat diberikan invoice penagihan.
Baca: Temui Jusuf Kalla, Airlangga Hartarto Klaim Kantongi Dukungan 31 DPD Golkar
Untuk mengakalinya yang menerbitkan invoice adalah Johannes Marliem sejumlah 3,5 juta Dolar Amerika Serikat melalui Biomorf Mauritius kepada PT Quadra.
Uang itu kemudian ditransfer lagi ke rekening Made Oka Masagung di Singapura.
Made Oka Masagung adalah teman dari Setya Novanto.
Novanto lah yang melibatkan Oka pada proyek tersebut sebagai penjamin dana untuk uang muka proyek dan mengatur pembagian uang ke DPR RI atas arahan Novanto.
"Anang bayar ke Johanes Marliem invoice 3,5 USD. Marliem transfer ke rekening Oka di Singapura. Jadi sudah tereksekusi kami tahu itu dengan dilaporkanya secara bersama-sama ke Irman dan Sugiharto," ungkap Andi Narogong.
Andi mengatakan dengan tidak adanya lagi permintaan uang dari DPR RI, mereka memastikan uang itu benar-benar telah sampai.
"Lalu tidak ada lagi penagihan dari DPR ke Irman," kata Andi Agustinus.
Sebelumnya Chairuman pernah dihadirkan di persidangan Andi.
Politikus Partai Golkar itu tak kuasa menahan tangis ketika ditanya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dugaan uang korupsi e-KTP yang dia terima sebesar Rp 20 miliar.
"Saudara sudah dengar sidang sebelumnya. Proyek e-KTP sangat banyak sekali uang kerugian negara. Saudara juga disebut. Anda dapat Rp 20 miliar. Itu bagaimana," tanya hakim kepada Chairuman, Jakarta, Senin (11/9/2017).
"Saya tidak pernah Pak dapat sampai Rp 20 miliar," jawab Chairuman sembari menangis.