Lalu tim bergerak ke rumah Saipudin, disana tim mengamankan uang sebesar Rp1,3 miliar.
Baca: KPK Boyong Lima Saksi dari Jambi ke Jakarta
Uang tersebut disinyalir juga akan diberikan kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan rancangan anggaran menjadi APBD 2018.
Selain di rumah Saipudin, KPK juga menyita uang sebanyak Rp3 miliar di dalam dua koper di rumah Arfan.
Basaria melanjutkan, penyerahan uang yang dilakukan Saipudin kepada Supriyono ditutupi dengan kode penyerahan 'udangan'. Keduanya berdua bertemu di sebuah restoran bebek di dekat rumah sakit di Jambi.
"KPK mendapat informasi akan ada rencana pertemuan, antara SUP (Supriyono) anggota DPRD dan SAI (Saipudin) Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi di sebuah restoran dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode undangan," terang Basaria.
Atas kasus ini, Basaria mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD agar pengesahan APBD tidak menggunakan uang pelicin atau uang ketok palu.
"Karena APBD yang akan disahkan tersebut harus melewati proses yang benar, tanpa korupsi agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setempat," singkatnya.