News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Terbongkarnya Penyelundupan 797 Vodka yang Diangkut Pesawat Hercules Milik TNI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti minuman keras jenis vodka berjumlah 797 yang diamankan usai bongkar muat di pesawat cargo Hercules milik TNI AU.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kawasan Bandara Jayawijaya menggagalkan upaya penyelundupan 797 botol minuman keras jenis vodka ke wilayah Pegunungan Tengah, Papua, Rabu (29/11/2017).

Minuman keras tersebut dibawa menggunakan pesawat kargo Hercules milik TNI-AU.

Sebanyak 797 botol miras tersebut dikemas di dalam 32 ember cat. Tertulis pemiliknya adalah CV. Camelia Jaya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari monitoring dan pengawasan aktivitas bongkar muat barang kargo di Apron 1 Bandara Wamena oleh petugas Polsek Bandara.

“Pada pukul 10.00 WIT, Pesawat Hercules TNI-AU dari Merauke tiba di Bandara Wamena, selanjutnya melakukan bongkar muat barang kargo berupa semen, cat, sembako dan minuman kemasan,” ujar Kamal, Jumat (1/12/2017).

Baca: Klarifikasi TNI AU soal Pesawat Hercules yang Bawa 797 Botol Vodka Minuman Keras

Pada saat aktivitas bongkar muat, kata Kamal, anggota mencurigai 32 cat tembok merk aries ukuran 20 kilogram.

Saat dalam pengangkutan, polisi mencurigai berat ember cat tersebut. Meski curiga, politi tidak langsung menyita.

“Petugas terus melalukan monitor bongkar muat, hingga akhirnya 32 ember cat merk Aries itu dimuat kedalam bak mobil pick up nomor polisi PA 8130 B, bersama dengan barang sembako lainnya yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Idris,” jelas Kamal.

Di saat mobil keluar dari apron bandara, lanjut Kamal, petugas membuntuti mobil pick up tersebut hingga sampai ke gudang penimbunan milik Toko Holandia di jalan Safri Darwin Wamena.

Saat itulah petugas memerintahkan sopir untuk membuka 1 ember cat tembok yang dimuatnya.

“Jadi, ketika anggota membongkar salah satu ember, ditemukan adanya minuman keras yang per botol dibungkus dalam plastik hitam bercampur dengan cat tembok, kemudian petugas memerintahkan sopir untuk membawa seluruh muatan cat temboknya ke Polsek,” paparnya.

Kamal menambahkan, setelah penyelidikan, anggota kemudian mengamankan seorang perempuan bernama Nova Mega Sanggeroki dari sebuah ruko di Kota Wamena.

“Dari hasil keterangan saksi bernama Nova Mega, minuman keras itu milik pria berinisial AS (38) warga Kota Wamena. Atas informasi itu, kini anggota tengah berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelakunya,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini