TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 menemukan petunjuk baru mengenai keterlibatan pihak lain.
Petunjuk tersebut didapat setelah menggeledah kantor Gubernur Jambi Zumi Zola serta kantor sekretaris daerah.
"Dari hasil penggeledahan di 3 lokasi kemarin, hingga sekitar pukul 19.00 di kantor gubernur dan sekretaris daerah, serta sekitar pukul 23.00 WIB di kantor DPRD, KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu. Barang-barang tersebut disita dari lokasi oleh penyidik," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (2/12/2017).
Febri lebih lanjut menjelaskan penyidik juga menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah.
Adanya pengembalian uang ini nantinya oleh KPK bakal dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.
"Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan. Pengembalian ini tentu membantu penyidik dlm menangani perkara. Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yg sudah menerima sebelumnya, tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan," ungkapnya.
Reporter: Teodosius Domina