TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12/2017) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini atas kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Usai diperiksa perdana sebagai tersangka, Masud Yunus bisa melenggang bebas kembali ke Mojokerto karena penyidik tidak melakukan penahanan pada yang bersangkutan.
"Pemeriksaan saya berjalan lancar. Tadi ada 14 pertanyaan. Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan apa yang saya tahu, dengar dan alami," ujar Masud Yunus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditanya soal materi pemeriksaan, Masud Yunus meminta awak media mengkonfirmasi ke penyidik.
Lantas, apakah memang benar dia menginstruksikan untuk memberikan suap? Hal itu dibantah oleh Masud Yunus.
Baca: Sebelum Dikabarkan Meninggal, Polri Identifikasi Keberadaan Bahrun Naim di Suriah
"Ini kan masih penyidikan, nggak (ada instruksi)," katanya.
Ditetapkannya Masud Yunus sebagai tersangka,menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bermula dari KPK yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
"(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," kata Febri.
Febri menjelaskan penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, meski tersangka menurut Febri penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan bagi Masud Yunus. Atas penetapan tersangka itu, Masud Yunus sempat tidak diketahui keberadaanya.
Sampai akhirnya, Masud Yunus hadir di kegiatan jalan sehat HUT Korpri ke-46 di halaman Kantor Pemkot Mojokerto pada Jumat (24/11/2017).
Atas penetapan tersangkanya, pria yang akrab disapa Kiai Ud ini mengakui baru menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK pada Rabu (22/11/2017) siang.
Lanjut pada Kamis (23/11/2017) Masud Yunus bergegas ke Surabaya untuk menggandeng kuasa hukum. Masud Yunus juga mengaku siap menjalani proses hukum di KPK.