News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan di Jambi

KPK Temukan Banyak Bukti di Kantor Gubernur Zumi Zola

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebesar Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Dalam OTT tersebut KPK juga menetapkan empat orang tersangka dari pejabat dan anggota DPRD Jambi terkait suap proses APBD Pemprov Jambi 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah bukti penting terkait suap‎ pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018‎ berhasil ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan pada akhir pekan kemarin.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Mengatakan ‎saat ini seluruh bukti itu telah disita penyidik dan dipelajari lebih lanjut.

"Untuk kasus dugaan suap di Jambi, memang penyidik telah melakukan penggeledahan dan juga telah disita sejumlah barang bukti, dan saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," kata Priharsa, Senin (4/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Terkait Suap Pengesahan APBD Jambi, KPK Pastikan Panggil Gubernur Zumi Zola

Selain kantor Gubernur Zumi Zola, penyidik KPK juga menggeledah ruangan Sekda Pemprov Jambi dan kantor DPRD Jambi.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Priharsa menambahkan, tidak hanya menyita sejumlah dokumen, penyidik KPK juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik.

Ditanya mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus tersebut, Priharsa menjawab saat ini penyidik tengah fokus melakukan penyidikan pada empat tersangka.

Baca: Fakta Persidangan, Pejabat Kementerian Perhubungan Akui Terima Uang Dari Suap Kasus Izin Pelabuhan

Dia hanya memastikan perkara suap itu akan terus dikembangkan.

Soal kapan waktu pemeriksaan pada Gubernur Zumi Zola‎, Priharsa belum bisa memastikan.
Menurutnya yang diduga berkaitan dengan kasus pasti akan dimintai keterangan KPK.

‎Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Baca: Fredrich Yakin KPK Akan Kalah Untuk Kedua Kalinya Dalam Praperadilan Setya Novanto

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini